Pph Pasal 25 ( Perpajakan )

                                                      RESUME PERPAJAKAN

PPH PASAL 25

1. Pengertian PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar setiap bulan. Tujuannya supaya beban pajak tidak menumpuk di akhir tahun dan pembayaran pajak berjalan lebih teratur. Sistem ini juga mendukung prinsip self assessment, yaitu wajib pajak menghitung sendiri pajaknya.

2. Cara Menghitung Angsuran Bulanan

Angsuran dihitung berdasarkan pajak terutang tahun sebelumnya. Pajak terutang itu dikurangi kredit pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain, lalu sisanya dibagi dua belas. Hasil pembagian inilah yang menjadi angsuran bulanan PPh Pasal 25.

3. Perhitungan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi menghitung pajak dari penghasilan setahun. Penghasilan dikurangi biaya, lalu dikurangi PTKP untuk mendapatkan PKP. Selanjutnya, PKP dikalikan tarif pajak. Setelah pajak yang sudah dipotong orang lain dikurangkan, sisanya dibagi menjadi dua belas sebagai angsuran tahun berikutnya.

4. Perhitungan untuk Wajib Pajak Badan atau Perusahaan

Perusahaan menghitung pajak berdasarkan laba fiskal. Laba komersial disesuaikan dengan aturan pajak hingga memperoleh laba fiskal sebagai dasar pengenaan pajak. Setelah dikalikan tarif, hasilnya dikurangi kredit pajak. Sisa pajak dibagi dua belas menjadi angsuran PPh Pasal 25.

5. Angsuran Sebelum SPT Tahunan Disampaikan

Pada awal tahun, SPT Tahunan tahun sebelumnya biasanya belum diserahkan. Maka angsuran bulan Januari sampai bulan SPT disampaikan tetap menggunakan angsuran bulan Desember tahun sebelumnya. Setelah SPT disampaikan, angsuran baru dihitung berdasarkan data terbaru.

6. Angsuran Jika Ada Surat Ketetapan Pajak

Jika kantor pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak karena ada kekurangan pajak tahun sebelumnya, maka jumlah pajak yang tertera dalam SKP menjadi dasar baru perhitungan angsuran. Jika pajak dalam SKP meningkat, otomatis angsuran PPh 25 juga meningkat.

7. PPh Pasal 25 dalam Kondisi Tertentu

Dalam kasus tertentu seperti perubahan kondisi usaha yang sangat signifikan, kerugian besar, atau ketidaksesuaian laporan pajak dengan fakta, kantor pajak dapat menetapkan kembali besarnya angsuran agar lebih sesuai dengan kondisi wajib pajak.

8. PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru

Wajib pajak baru yang belum memiliki laporan keuangan biasanya dikenai angsuran pajak berdasarkan persentase tertentu dari omzet. Kebijakan ini disediakan agar wajib pajak baru tetap bisa membayar pajak tanpa harus menghitung laba fiskal terlebih dahulu.

9. Penyetoran dan Pelaporan

Angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal lima belas bulan berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Masa paling lambat tanggal dua puluh. Keterlambatan pembayaran atau pelaporan akan dikenakan sanksi berupa denda atau bunga.

10. PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Bepergian ke Luar Negeri

Orang pribadi yang memiliki usaha dan sering bepergian ke luar negeri tetap wajib melunasi angsuran PPh Pasal 25. Kepatuhan pembayaran pajak menjadi salah satu faktor penting dalam administrasi perpajakan, terutama jika wajib pajak mengajukan permohonan tertentu di kemudian hari.


KESIMPULAN :

  1. PPh Pasal 25 adalah cicilan pajak penghasilan yang dibayar tiap bulan.

  2. Angsuran dihitung dari pajak tahun sebelumnya, lalu dibagi dua belas

  3. Orang pribadi menghitungnya dari penghasilan setahun setelah dikurangi PTKP.

  4. Perusahaan menghitungnya dari laba fiskal setelah koreksi pajak.

  5. Awal tahun memakai angsuran bulan Desember sampai SPT disampaikan.

  6. Jika ada surat ketetapan pajak baru, angsuran ikut berubah.

  7. Wajib pajak baru sering memakai persentase omzet karena belum punya laporan keuangan.

  8. Pembayaran paling lambat tanggal lima belas dan pelaporan tanggal dua puluh.

  9. Tujuan utama PPh 25 adalah menjaga pembayaran pajak tetap rutin dan tidak menumpuk di akhir tahun.


Comments

Popular posts from this blog

Biografi Farah

Konsep Din Al-Islam

Resume UMKF Baiturrahman